PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 21
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas: a. Direktorat Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar; b. Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian; dan c. Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi.
- Judul Bagian Ketiga dalam BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
