Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktorat Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; b. penyiapan sinkronisasi kebijakan di bidang sistem dan harmonisasi pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; c. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan harmonisasi pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; dan e. penyiapan koordinasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
