PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Pasal 5
(1) Klasifikasi Arsip dibedakan sesuai fungsinya menjadi: a. Fungsi Fasilitatif; dan b. Fungsi Substantif. (2) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang dari tugas yang dilakukan kesekretariatan. (3) Fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pelaksanaan tugas pencipta arsip yang membedakan antara pencipta arsip yang satu dengan yang lain.
