PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Pasal 4
(1) Klasifikasi Arsip di Lingkungan BSN menggunakan kode klasifikasi arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka. (2) Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanda pengenal urusan fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip. (3) Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
