PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
