Pasal 4
BAB 2 — PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Kewajiban penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikecualikan dalam hal: a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung; b. pemberi Gratifikasi tidak diketahui; c. penerima ragu dengan kualifikasi Gratifikasi yang diterima; d. Gratifikasi diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat atau upacara keagamaan; dan/atau e. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yaitu penolakan yang dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan penerima dan/atau mengancam jiwa/harta atau pekerjaan Pejabat/Pegawai. (2) ASN BSN yang tidak dapat menolak karena memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan Gratifikasi tersebut kepada KPK atau kepada KPK melalui UPG BSN. (3) Dalam hal ASN BSN menerima Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa barang yang mudah busuk atau rusak, penerima gratifikasi wajib menyampaikannya kepada UPG BSN. (4) Dalam rangka memenuhi prinsip kemanfaatan, ASN BSN dapat menyalurkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara langsung ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat penyaluran bantuan sosial lainnya. (5) Penyaluran Gratifikasi oleh ASN BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada UPG BSN disertai dengan dokumentasi barang dan mengisi
formulir pelaporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (6) UPG BSN memberitahukan kepada KPK penyaluran Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
