Pasal 5
BAB 2 — PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) ASN BSN wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Aparatur Sipil Negara. (2) Penyampaian Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. disampaikan melalui UPG BSN dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Gratifikasi; b. disampaikan secara langsung ke Kantor KPK oleh Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya Gratifikasi; atau c. melalui pos, email, atau website KPK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya Gratifikasi. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampaui, Penerima Gratifikasi wajib menyampaikannya secara langsung ke Kantor KPK atau mengirimkannya melalui pos, email, atau website KPK. (4) UPG BSN wajib meneruskan Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada KPK paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Laporan Gratifikasi diterima dan dinyatakan lengkap oleh UPG BSN.
