Pasal 3
BAB 2 — PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Setiap ASN BSN wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung, meliputi Gratifikasi yang diterima: a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat diluar penerimaan yang sah; b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah; c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring, reviu dan evaluasi diluar penerimaan yang sah; d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas diluar penerimaan yang sah; e. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; f. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; g. sebagai akibat dari perjanjian kerja sama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; i. sebagai hadiah atau souvenir bagi ASN BSN selama kunjungan dinas; j. berupa fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh ASN BSN dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya; k. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan; dan
l. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pegawai BSN. (2) Setiap ASN BSN dilarang memberikan Gratifikasi kepada ASN atau Penyelenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
