PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman BSN dalam mengendalikan Gratifikasi di lingkungan BSN. (2) Peraturan Kepala Badan ini berlaku untuk: a. ASN BSN; b. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan c. pihak-pihak diluar BSN yang menjadi mitra pengadaan barang/jasa. (3) Peraturan Kepala Badan ini bertujuan: a. meningkatkan kepatuhan ASN BSN terhadap ketentuan Gratifikasi; b. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan BSN; c. membangun integritas ASN BSN yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan d. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di BSN.
