PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Manajemen Teknis Pengembangan Standar
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya MTPS dapat berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah, Komite Akreditasi Nasional, Masyarakat Standardisasi INDONESIA, Manajemen Teknis Penerapan Standar, Tenaga Ahli Standardisasi, dan pihak lain yang dianggap perlu.
