PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Manajemen Teknis Pengembangan Standar
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, MTPS dibantu oleh Sekretariat MTPS yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi. (2) Sekretariat MTPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Perumusan Standar Badan Standardisasi Nasional.
