Pasal 26
BAB 10 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT KESESUAIAN
(1) LSPro dapat membekukan Sertifikat ksesesuaian jika pemegang:
a. menolak untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus; b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi berdasarkan hasil surveilans dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu perbaikan yang disepakati; c. menyampaikan permintaan pembekuan Sertifikat ksesesuaian kepada LSPro; atau d. terindikasi melakukan penyalahgunaan Sertifikat ksesesuaian berdasarkan hasil evaluasi khusus. (2) Pembekuan sertifikat ksesesuaian sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan atau ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) LSPro mengaktifkan kembali Sertifikat kesesuaian dalam hal pemegang sertifikat ksesesuaian: a. telah bersedia untuk dilakukan surveilans dan/atau saat evaluasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. telah memenuhi persyaratan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau c. tidak terbukti melakukan penyalahgunaan Sertifikat kesesuaian berdasarkan indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
