PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional...
Pasal 27
BAB 10 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT KESESUAIAN
LSPro melakukan pencabutan Sertifikat kesesuaian jika pemohon: a. tetap tidak bersedia untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu pembekuan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2); b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi melebihi batas waktu pembekuan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) c. menyampaikan permintaan pencabutan Sertifikat kesesuaian kepada LSPro; atau d. terbukti melakukan penyalahgunaan Sertifikat kesesuaian berdasarkan evaluasi khusus.
