Pasal 9
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Komite Manajemen Risiko di tingkat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas Kepala BSN selaku Ketua, Sekretaris Utama selaku Wakil Ketua dan para Pejabat Eselon I selaku Anggota. (2) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya didukung oleh Sekretariat Komite terdiri atas Kepala Inspektorat selaku Ketua, dan perwakilan setiap Unit Eselon I sebagai Anggota. (3) Tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko Lembaga; dan b. MENETAPKAN kebijakan penerapan Manajemen Risiko Lembaga, antara lain: Kategori Risiko, Kriteria Risiko, Matriks Analisis Risiko, Level Risiko, dan Selera Risiko. (4) Tugas dan tanggung jawab Sekretariat Komite sebagaimana meliputi : a. menyusun konsep petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko Lembaga; b. menyusun konsep kebijakan penerapan Manajemen Risiko Lembaga, antara lain: Kategori Risiko, Kriteria Risiko, Matriks Analisis Risiko, Level Risiko, dan Selera Risiko; c. memantau penyusunan profil Risiko dan rencana penanganan Risiko unit; d. memantau pelaksanaan rencana penanganan Risiko unit;
e. memantau tindak lanjut hasil reviu dan/ atau audit Manajemen Risiko; dan f. memfasilitasi dan mengorganisasikan pelaksanaan Proses Manajemen Risiko di tingkat Lembaga.
