PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Pasal 10
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas: a. UPR di tingkat Lembaga; b. UPR di tingkat Unit Eselon I; dan c. UPR di tingkat Unit Eselon II. (2) Tugas dan tanggung jawab UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. MENETAPKAN profil Risiko unit dan rencana penanganannya berdasarkan sasaran unit; b. melaporkan pengelolaan Risiko secara berjenjang kepada pimpinan di atasnya hingga level BSN; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko unit.
