PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Pasal 11
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Inspektorat sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf e bertanggung jawab memberikan pegawasan dan konsultasi atas penerapan Manajemen Risiko sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Badan Standardisasi Nasional. (2) Tugas dan tanggung jawab Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. audit, reviu, pemantauan, dan evaluasi Penerapan Manajemen Risiko pada seluruh UPR berdasarkan pedoman Penerapan Manajemen Risiko yang ditetapkan di BSN; dan b. melakukan penilaian atas tingkat kematangan penerapan Manajemen Risiko di seluruh level UPR berdasarkan pedoman penerapan Manajemen
Risiko yang ditetapkan di BSN.
