Pasal 12
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf c terdiri atas tahapan sebagai berikut: a. komunikasi dan konsultasi; b. penetapan konteks; c. penilaian Risiko yang meliputi identifikasi Risiko, analisis Risiko, dan evaluasi Risiko; d. penanganan Risiko; dan e. pemantauan dan reviu. (2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh setiap UPR. (3) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam suatu siklus berkelanjutan dan mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun. (4) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjadi bagian yang terpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan, khususnya manajemen kinerja dan sistem pengendalian internal; menyatu dalam budaya organisasi; dan disesuaikan dengan proses bisnis organisasi.
