PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Pasal 7
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Pelaksanaan Manajemen Risiko dilakukan oleh struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b yang terdiri atas: a. Komite Manajemen Risiko di tingkat Lembaga; b. UPR; c. Unit kepatuhan Manajemen Risiko; dan d. Inspektorat.
