Pasal 6
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai BSN dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai sasaran di seluruh jajaran BSN. (2) Budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui pemahaman dan pengelolaan Risiko sebagai bagian dari setiap proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisasi. (3) Bentuk pemahaman dan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dari setiap proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisaasi, berupa: a. komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan Risiko dalam setiap pengambilan keputusan; b. komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya Manajemen Risiko; c. penghargaan terhadap mereka yang dapat mengelola Risiko dengan baik; dan d. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses organisasi.
