PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 4
BAB 3 — PENYAMPAIAN LHKPN
(1) Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
