PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 3
BAB 3 — PENYAMPAIAN LHKPN
(1) Penyelenggara Negara BSN wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada KPK yaitu pada saat: a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa Jabatan atau Pensiun; atau c. berakhir masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam batas waktu paling lambat 3 (tiga) bulan.
