PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi...
Pasal 14
BAB 2 — SAKIP BSN
(1) Laporan kinerja triwulanan unit eselon I dan eselon II disampaikan kepada Sekretaris Utama BSN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (2) Laporan Kinerja Triwulanan BSN disampaikan ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas paling lambat 15 (lima belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (3) Laporan kinerja triwulanan disusun menggunakan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
