PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi...
Pasal 13
BAB 2 — SAKIP BSN
(1) Laporan kinerja bulanan disusun oleh unit eselon 2 disampaikan kepada Sekretaris Utama BSN melalui Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bulan yang bersangkutan berakhir. (2) Laporan kinerja bulanan disusun menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
