Pasal 15
BAB 2 — SAKIP BSN
(1) Laporan kinerja tahunan unit Eselon II disampaikan kepada Pimpinan langsung unit eselon I dan Sekretaris Utama ditembuskan kepada Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha dan Inspektorat paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tahun yang bersangkutan berakhir. (2) Laporan kinerja tahunan unit Eselon I merupakan LAKIP unit Eselon I yang disusun berdasarkan berdasarkan Penetapan Kinerja Eselon I. (3) LAKIP unit Eselon I disampaikan kepada Kepala BSN melalui Sekretaris Utama paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun yang bersangkutan berakhir ditembuskan kepada inspektorat. (4) Laporan Kinerja tahunan BSN merupakan LAKIP BSN yang disusun berdasarkan Penetapan Kinerja. (5) LAKIP BSN disampaikan kepada Inspektorat untuk dilakukan reviu selambatnya 1 (satu) minggu sebelum diserahkan kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (6) LAKIP BSN disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (7) LAKIP unit eselon II, LAKIP unit eselon I dan LAKIP BSN disusun menggunakan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
