PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN DI...
Pasal 8
BAB 4 — TIM PENERIMA PELAPORAN PELANGGARAN
(1) Dalam menjalankan tugasnya, TPPP dibantu oleh Sekretariat TPPP yang secara ex-officio dilakukan oleh Inspektorat BSN. (2) Sekretariat TPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan bantuan administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas TPPP.
