PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN DI...
Pasal 7
BAB 4 — TIM PENERIMA PELAPORAN PELANGGARAN
(1) TPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai susunan keanggotaan sebagai berikut: a. Penanggung Jawab : Kepala Badan Standardisasi Nasional; b. Ketua : Kepala Inspektorat Badan Standardisasi Nasional; dan c. Anggota : Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas dan Kepala Biro Perencanaan, Keuangan dan Rumah Tangga. (2) Susunan keanggotaan TPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional.
