PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN DI...
Pasal 9
BAB 4 — TIM PENERIMA PELAPORAN PELANGGARAN
TPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. memberikan perlindungan kepada Pelapor, dengan cara:
- menjaga kerahasiaan identitas Pelapor; dan
- mengungkapkan identitas Pelapor hanya untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. b. melaporkan pelaksanaan pengelolaan Laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional dengan tembusan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon I.
