PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN DI...
Pasal 16
BAB 5 — PENGELOLAAN LAPORAN
(1) Laporan hasil audit investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) disampaikan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan/atau Pejabat yang berwenang menghukum. (2) Laporan hasil audit investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penjatuhan hukuman disiplin kepada Pegawai BSN yang terbukti bersalah. (3) Putusan penjatuhan hukuman disiplin diterbitkan oleh pejabat yang berwenang menghukum paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya laporan hasil audit investigasi dengan ditembuskan kepada Ketua TPPP.
