PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN DI...
Pasal 15
BAB 5 — PENGELOLAAN LAPORAN
Rekomendasi tindak lanjut atas hasil audit investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dapat berupa: a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian negara; dan/atau c. penyampaian hasil audit investigasi kepada Aparat Penegak Hukum jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana.
