PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN DI...
Pasal 14
BAB 5 — PENGELOLAAN LAPORAN
(1) Dalam melakukan audit investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai BSN, TPPP berkoordinasi dengan Inspektorat BSN. (2) Hasil audit investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil audit investigasi yang memuat hal-hal sebagai berikut: a. latar belakang/pokok permasalahan; b. ruang lingkup;
c. tujuan audit investigasi; d. simpulan; dan e. rekomendasi tindak lanjut.
