PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN DI...
Pasal 13
BAB 5 — PENGELOLAAN LAPORAN
(1) Kajian atas laporan pelanggaran oleh TPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c memuat hal-hal sebagai berikut: a. dugaan kasus; b. unit kerja terkait; c. pokok permasalahan/ materi laporan pelanggaran; d. ketentuan yang dilanggar; e. kesimpulan; dan f. rekomendasi. (2) Rekomendasi kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tindaklanjut dengan pengumpulan bukti dan keterangan; atau b. tindaklanjut dengan audit investigasi.
