Pasal 12
BAB 5 — PENGELOLAAN LAPORAN
(1) Laporan pelanggaran yang sudah diregister selanjutnya di verifikasi oleh TPPP. (2) Verifikasi laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejelasan dan kebenaran identitas Pelapor; dan b. kejelasan dan kebenaran materi atau isi laporan pelanggaran;
(3) Jika identitas Pelapor, materi Laporan pelanggaran dan bukti pendukung jelas dan benar, TPPP akan menindaklanjuti laporan. (4) Dalam hal materi laporan berkaitan dengan tugas dan fungsi BSN, maka dilakukan kajian. (5) Dalam hal materi laporan pelanggaran tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi BSN, maka diteruskan ke instansi/lembaga di luar BSN. (6) Jika identitas Pelapor dan materi laporan pelanggaran tidak jelas maka: a. meminta informasi tambahan kepada Pelapor, jika identitasnya jelas; atau b. tidak menindaklanjuti laporan, jika identitas Pelapor tidak jelas/tidak ada, Pegawai BSN yang diduga melanggar tidak jelas, materi pelanggaran tidak jelas, Pegawai BSN yang dilaporkan telah meninggal dan/atau Pegawai BSN sudah tidak bekerja di BSN;
