Pasal 17
BAB 5 — PENGELOLAAN LAPORAN
(1) Laporan hasil audit investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) bersifat rahasia. (2) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum, hasil audit investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuka dan diakses dengan diketahui Kepala Inspektorat. (3) Dalam hal untuk kepentingan selain penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasil audit investigasi dapat dibuka setelah mendapat persetujuan Kepala Inspektorat. (4) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Inspektorat berkoordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum dan hubungan masyarakat, dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan informasi.
