Pasal 8
(1) KK PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. mengusulkan program KK PPK kepada Komnas IEC;
b. melaksanakan program kerja yang ditetapkan Komnas IEC; c. membahas hal-hal teknis yang berkaitan dengan IEC; d. melakukan verifikasi usulan posisi INDONESIA untuk sidang IEC; e. melakukan kaji ulang pelaksanaan Pedoman Kerja IEC; f. mengoordinasikan penanganan kewajiban INDONESIA terkait pengembangan kebijakan sistem penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh forum CAB IEC, termasuk forum IECEE, IECEx, dan IECQ di bidang elektroteknika; g. memberikan usulan rekomendasi kepada Komnas IEC mengenai kesepakatan regional yang terkait dengan pengembangan penilaian kesesuaian di bidang elektroteknika; h. menindaklanjuti keputusan yang ditetapkan dalam pertemuan Komnas IEC sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi KK PPK; dan i. memberikan laporan dan informasi perkembangan KK PPK secara berkala kepada Sekretaris Komnas IEC. (2) Keanggotaan KK PPK ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN.
