Pasal 9
(1) Untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan tugas KK PPS-SP dan KK PPK dibentuk Sekretariat KK PPS-SP dan KK PPK yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan tugas KK PPS-SP dan KK PPK sesuai dengan penetapannya. (2) Sekretariat KK PPS-SP dan KK PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada unit kerja setingkat Eselon II di Badan Standardisasi Nasional yang memiliki tugas melaksanakan koordinasi program kelembagaan standardisasi luar negeri. (3) Keanggotaan Sekretariat KK PPS-SP dan KK PPK terdiri atas:
a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (4) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki tugas memimpin Sekretariat. (5) Keanggotaan Sekretariat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional.
