Pasal 7
(1) KK PPS-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. mengusulkan program KK PPS-SP kepada Komnas IEC; b. melaksanakan program kerja yang ditetapkan Komnas IEC; c. membahas hal-hal teknis yang berkaitan dengan IEC; d. melakukan verifikasi usulan posisi INDONESIA untuk sidang IEC;
e. melakukan kaji ulang pelaksanaan Pedoman Kerja IEC; f. mengoordinasikan penanganan kewajiban INDONESIA sebagai anggota P (participating) dari Technical Committee/Sub Committee (TC/SC) IEC melalui Pengelolaan National Mirror Committee (NMC) TC/SC IEC; g. membahas dan menyusun tanggapan terhadap rancangan standar internasional IEC sesuai dengan kepentingan sektor; h. memberikan rekomendasi pembentukan dan pembubaran NMC TC/ SC IEC; i. memberikan rekomendasi kepada BSN dalam penyusunan posisi INDONESIA untuk IEC General Meeting, berkaitan dengan perkembangan standar internasional IEC yang dibahas dalam forum Standard Management Board (SMB) IEC; j. memberikan rekomendasi skala prioritas adopsi standar internasional IEC sesuai dengan perkembangan teknologi dan tren kebutuhan pasar ke dalam program pengembangan SNI kepada Panitia Teknis Perumusan SNI melalui BSN; k. memberikan usulan rekomendasi kepada Komnas IEC mengenai kesepakatan regional yang terkait dengan bidang elektroteknika; l. menindaklanjuti keputusan Komnas IEC yang, ditetapkan dalam pertemuan Komnas IEC sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi KK PPS-SP; dan m. memberikan laporan dan informasi perkembangan KK PPS-SP secara berkala kepada Sekretaris Komnas IEC. (2) Keanggotaan KK PPS-SP ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN.
