PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Komite Nasional Indonesia untuk International...
Pasal 6
(1) Untuk memperkuat tugasnya, Komnas IEC membentuk Kelompok Kerja. (2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Kerja Pengelola Pengembangan Standar dan Strategi Pasar, yang selanjutnya disingkat KK PPS-SP; dan b. Kelompok Kerja Pengelola Penilaian Kesesuaian, yang selanjutnya disingkat KK PPK. (3) Selain Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komnas IEC dapat membentuk gugus tugas yang bersifat ad hoc apabila terdapat isu khusus di bidang elektoronika.
