PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Komite Nasional Indonesia untuk International...
Pasal 5
(1) Untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan tugas Komnas IEC, dibentuk Sekretariat Komnas IEC yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi. (2) Sekretariat Komnas IEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada unit kerja setingkat Eselon II di Badan Standardisasi Nasional yang memiliki tugas melaksanakan
koordinasi program kelembagaan standardisasi luar negeri. (3) Keanggotaan Sekretariat Komnas IEC terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (4) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki tugas memimpin Sekretariat. (5) Keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional.
