Pasal 5
(1) untuk mendukung pelaksanaan tugas Komnas Penanganan HTP dan/atau Kelompok Kerja, dibentuk Sekretariat Komnas Penanganan HTP. (2) Sekretariat Komnas Penanganan HTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf b. (3) Sekretariat Komnas Penanganan HTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mempersiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk dibahas pada pertemuan Komite Nasional dan/atau Kelompok Kerja; b. mengompilasi masukan/tanggapan isu hambatan teknis perdagangan serta rumusan Posisi INDONESIA; c. membuat rekaman atau dokumentasi untuk menjamin ketertelusuran dari setiap dokumen yang dibahas; d. menyampaikan Posisi INDONESIA masukan Kelompok Kerja yang telah disetujui oleh Kepala BSN terkait materi Sidang Komite TBT kepada Delegasi INDONESIA untuk disampaikan pada Sidang Komite TBT WTO; dan e. memberikan dukungan teknis dan administrasi yang terkait dengan kegiatan Komnas Penanganan HTP.
