Pasal 4
- Susunan keanggotaan Komnas Penanganan HTP terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota, dijabat secara ex officio oleh Eselon I di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang secara fungsional menangani kerjasama di bidang standardisasi; b. Sekretaris merangkap anggota, dijabat secara ex officio Eselon II di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang secara fungsional menangani kerjasama di bidang standardisasi; dan c. Anggota terdiri atas unsur dari Pemerintah, Asosiasi Industri dan Pakar. 2) Susunan keanggotaan Komnas Penanganan HTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional. 3) Ketua Komnas Penanganan HTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. MENETAPKAN program dan kebijakan Komnas Penanganan HTP; b. memimpin pelaksanaan tugas Komnas Penanganan HTP; c. MENETAPKAN rekomendasi implementasi Perjanjian Technical Barrier to Trade WTO; d. MENETAPKAN rekomendasi atas isu hambatan teknis perdagangan yang dihadapi INDONESIA; e. MENETAPKAN rekomendasi kebijakan Posisi INDONESIA di bidang STRACAP; f. melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Komnas Penanganan HTP; dan g. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Komnas Penanganan HTP kepada Kepala BSN. 4) Dalam hal Ketua Komnas Penanganan HTP berhalangan menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Komnas Penanganan HTP menjalankan tugas Ketua. 5) Sekretaris Komnas Penanganan HTP bertugas memimpin pemberian dukungan teknis dan administrasi yang dilakukan oleh Sekretariat Komnas Penanganan HTP.
- Anggota Komite Nasional bertugas menyiapkan data dan materi terkait perumusan posisi ofensif dan defensif INDONESIA untuk penanganan HTP.
