Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komnas Penanganan HTP didukung oleh Kelompok Kerja.
Susunan organisasi Kelompok Kerja terdiri atas: a. Koordinator; dan b. Anggota.
Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan anggota Komnas Penanganan HTP yang ditunjuk menjadi koordinator kelompok kerja;
Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bertugas paling sedikit: a. mengoordinasi pelaksanaan tugas kelompok kerja; dan b. menyampaikan rekomendasi kepada Komnas Penanganan HTP;
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengusulkan program Kelompok Kerja sesuai dengan bidang Kelompok Kerja kepada Komite Nasional; b. melaksanakan program kerja yang ditetapkan Komite Nasional; c. membahas hal-hal teknis yang berkaitan dengan hambatan teknis perdagangan sesuai dengan bidang Kelompok Kerja; d. merumuskan Pedoman Kerja Komnas Penanganan HTP untuk ditetapkan oleh Komite Nasional; e. membahas dan memberikan masukan terkait rancangan regulasi Anggota WTO (incoming notification) yang kemungkinan berdampak terhadap ekspor produk INDONESIA kepada Kepala BSN melalui Sekretariat Komnas Penanganan HTP; f. membahas dan memberikan masukan terkait rancangan
yang akan dinotifikasikan ke Sekretariat TBT WTO (outgoing notification) kepada Kepala BSN melalui Sekretariat Komnas Penanganan HTP; g. membahas dan memberikan masukan terhadap Enquiry atau pertanyaan terkait Standar, Regulasi maupun Prosedur Penilaian Kesesuaian yang ditetapkan oleh INDONESIA maupun Anggota WTO lainnya kepada Kepala BSN melalui Sekretariat Komnas Penanganan HTP; h. menyediakan data teknis untuk mendukung analisis terhadap regulasi, serta memperkuat posisi INDONESIA di forum TBT WTO maupun forum negosiasi internasional; dan
i. mengindentifikasi isu hambatan teknis perdagangan yang akan diangkat dalam agenda Specific Trade Concern (STC) dalam Sidang Komite TBT WTO 6) Kelompok Kerja meliputi: a. bidang Pangan dan Pertanian (segar atau olahan) termasuk isu halal; b. bidang Kelautan dan Perikanan; c. bidang Alat Kesehatan, Kosmetika dan Obat-obatan; d. bidang Kelistrikan dan Energi Terbarukan; e. bidang Elektronika dan Telematika (telekomunikasi dan informatika); f. bidang Otomotif; g. bidang Produk perkebunan strategis (termasuk karet, kakao, produk karet, palm oil); h. bidang Kayu dan produk kayu (pulp and paper) termasuk produk kehutanan lainnya; i. bidang Tekstil dan Produk Tekstil /TPT; j. bidang Kimia dan logam; dan k. bidang umum (mencakup isu-isu perdagangan lintas sektor);
