Pasal 6
(1) Pegawai BSN wajib melaporkan segala bentuk penerimaan yang diketahuinya atau patut diduganya termasuk jenis gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a. (1a) Pegawai BSN wajib melaporkan segala bentuk penerimaan yang diketahuinya atau patut diduganya termasuk jenis gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. (2) Penerimaan gratifikasi oleh Pegawai BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dilaporkan kepada UPG paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima disertai dengan barang bukti gratifikasi.
(2a) Penerimaan gratifikasi oleh Pegawai BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib dilaporkan secara tertulis kepada atasan langsung paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. (3) Setiap Pegawai BSN yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 4. Ketentuan Pasal 5 dihapus. 5. Ketentuan ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
