Pasal 4
(1) Gratifikasi yang dimaksud dalam Peraturan Kepala ini terdiri atas : a. gratifikasi yang dianggap suap; b. gratifikasi dalam kedinasan; dan c. gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan. (2) Gratifikasi dalam kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b antara lain : a. biaya perjalanan dinas, honorarium, dan fasilitas dalam rangka pelaksanaan tugas yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan yang bersumber dari anggaran dan sesuai dengan standar biaya yang berlaku; b. hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang sesuai dengan kepatutan dan kewajaran; dan c. biaya perjalanan dinas, honorarium, fasilitas, seminar kits, sertifikat, plakat/cinderamata yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan
seminar dan sejenisnya, sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan. (3) Gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c antara lain : a. diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; b. diperoleh karena prestasi akademis atau non- akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; c. diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; d. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik; e. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi; f. diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi; g. diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi
sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi; h. diperoleh dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana, sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi; i. diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa biaya perjalanan dinas, honorarium, fasilitas, seminar kits, sertifikat, plakat/cinderamata; dan/atau j. diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum sesuai dengan kepatutan dan kewajaran. 3. Diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ditambahkan 1 ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
