Pasal 8
(1) UPG menelaah laporan gratifikasi yang diterima untuk menentukan gratifikasi berindikasi suap atau tidak berindikasi suap paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) UPG wajib memberikan keputusan hasil penelaahan kepada Pegawai yang melaporkan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (3) Dalam hal hasil penelaahan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan bahwa gratifikasi tidak berindikasi suap, UPG menyerahkan barang bukti gratifikasi kepada yayasan sosial dan/atau dimusnahkan dan/atau ditempatkan di lemari penerimaan gratifikasi dan/atau diserahkan kepada pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lama 3 (tiga) hari kerja. (4) Dalam hal hasil penelaahan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gratifikasi berindikasi suap, UPG menyampaikan gratifikasi tersebut kepada Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(5) Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional wajib menyampaikan laporan gratifikasi berindikasi suap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan memperhatikan pertimbangan UPG kepada KPK. (6) Laporan gratifikasi yang berindikasi suap sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. (7) Hasil status kepemilikian gratifikasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan KPK disampaikan oleh UPG kepada Pegawai yang melaporkan gratifikasi.
Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2016 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, ttd BAMBANG PRASETYA format Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
