PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi untuk Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengisi kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang lowong. (2) Perpindahan untuk Pengangkatan melalui jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menduduki jenjang jabatan sebagai berikut: a. Analis Standardisasi Ahli Pertama; b. Analis Standardisasi Ahli Muda; c. Analis Standardisasi Ahli Madya; dan d. Analis Standardisasi Ahli Utama.
