Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Metode pelaksanaan Uji Kompetensi terdiri atas: a. Uji Tertulis; b. Uji Portofolio; c. Wawancara; dan/atau d. Presentasi. (2) Uji Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk melakukan Uji Kompetensi bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Pertama. (3) Uji Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk melakukan Uji Kompetensi bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Muda. (4) Uji Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan Presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk melakukan Uji Kompetensi bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Madya dan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama. (5) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penguji dapat menggunakan metode lain sesuai dengan kebutuhan efektivitas pelaksanaan Uji Kompetensi. (6) Pelaksanaan Uji Kompetensi dapat dilakukan secara daring (online) maupun tatap muka.
