Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Calon Peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi; b. berstatus PNS; c. memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. sehat jasmani dan rohani; e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu manajemen, teknik, ilmu hayat, MIPA, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli
Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Madya; f. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu manajemen, teknik, ilmu hayat, MIPA, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama; g. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a bagi PNS yang akan menduduki jenjang jabatan Analis Standardisasi Ahli Pertama; h. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c bagi PNS yang akan menduduki jenjang jabatan Analis Standardisasi Ahli Muda; i. memiliki pangkat paling rendah Pembina, golongan ruang IV/a bagi PNS yang akan menduduki jenjang jabatan Analis Standardisasi Ahli Madya; j. memiliki pangkat paling rendah Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d bagi PNS yang akan menduduki jenjang jabatan Analis Standardisasi Ahli Utama; k. memiliki pengalaman melakukan kegiatan di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif; l. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan m. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.
