Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Calon peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain harus menyampaikan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup; b. salinan surat keputusan PNS;
c. salinan surat keputusan pangkat terakhir; d. salinan surat keputusan jabatan terakhir; e. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; g. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat; h. surat keterangan yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian secara kumulatif paling sedikit selama 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh PyB; i. salinan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja PNS bertugas.
