Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Tim Penguji. (2) Susunan keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur: a. teknis yang membidangi pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan/atau akreditasi lembaga penilaian kesesuaian; b. kepegawaian atau pembinaan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi; dan c. Analis Standardisasi. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat oleh pejabat paling rendah pimpinan tinggi pratama atau Analis Standardisasi Ahli Madya; (6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dijabat oleh pejabat yang berasal dari unsur kepegawaian atau dari unsur pembinaan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. (7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Standardisasi. (8) Anggota Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Standardisasi yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menguji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang sesuai dengan Standar Kompetensi; dan c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat. (9) Dalam hal jumlah anggota Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi dari Analis Standardisasi, anggota Tim Penguji dapat diangkat dari luar Badan Standardisasi Nasional, baik yang berstatus PNS atau bukan berstatus PNS yang memiliki kompetensi untuk menguji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang sesuai dengan Standar Kompetensi.
(10) Dalam hal terdapat anggota Tim Penguji yang ikut diuji, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
