PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Tim Penguji bertugas: a. menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan Uji Kompetensi; b. mengembangkan Materi Uji Kompetensi; c. melakukan penilaian terhadap hasil Uji Kompetensi; d. melakukan sidang penilaian hasil akhir Uji Kompetensi; dan e. memberikan rekomendasi hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional.
